- Pemprov Sumatera Selatan mulai memberlakukan aturan baru distribusi solar subsidi di 10 SPBU Kota Palembang per Rabu, 8 Juli 2026.
- Kebijakan ini mewajibkan verifikasi ketat melalui pencocokan data barcode dengan STNK asli guna memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.
- Langkah tersebut bertujuan mengurai antrean panjang kendaraan serta menekan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memberlakukan aturan baru penyaluran solar subsidi di 10 SPBU di Kota Palembang mulai Rabu (8/7/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengurai antrean panjang kendaraan sekaligus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Aturan baru tersebut muncul setelah dalam beberapa pekan terakhir antrean kendaraan pengangkut barang dan angkutan umum di sejumlah SPBU menjadi sorotan. Bahkan, Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, termasuk indikasi penggunaan lebih dari satu barcode oleh oknum tertentu yang diduga memicu panjangnya antrean.
Dalam skema terbaru, pelayanan solar subsidi di sejumlah SPBU diatur berdasarkan jam operasional tertentu. Selain itu, kendaraan yang mengisi BBM subsidi wajib menunjukkan barcode yang sesuai dengan data kendaraan. Pemerintah juga memperketat proses verifikasi dengan mencocokkan barcode dan STNK agar penyaluran solar benar-benar diterima kendaraan yang berhak.
Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi distribusi solar subsidi yang selama ini dinilai belum optimal.
Baca Juga:Di Balik Antrean Solar Sumsel, Muncul Dugaan Mafia hingga Operator Gunakan Lima Barcode
"Ke depan tidak cukup hanya menunjukkan barcode. STNK juga harus dicocokkan. Jika data kendaraan tidak sesuai, maka pengisian solar subsidi tidak akan dilayani," ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengurangi kuota solar subsidi, melainkan memperbaiki pola distribusi agar antrean berkurang dan penyalahgunaan dapat ditekan. Pengawasan juga akan melibatkan instansi terkait untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Apa yang Berubah?
Dengan aturan baru ini, pengemudi kendaraan yang menggunakan solar subsidi perlu memperhatikan lokasi SPBU yang melayani, jam operasional, serta kelengkapan dokumen kendaraan. Pengisian di luar ketentuan berpotensi ditolak oleh operator SPBU.
Selain barcode yang telah terdaftar, pengemudi juga diminta membawa STNK asli sesuai data kendaraan sebagai bentuk verifikasi tambahan. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan barcode yang sebelumnya menjadi sorotan pemerintah daerah.
Baca Juga:Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
Daftar 10 SPBU yang Menerapkan Aturan Baru Pengisian Solar Subsidi
Berikut daftar SPBU yang menerapkan aturan baru pengisian solar subsidi di Palembang dan sekitarnya:
SPBU 24302126 – Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan 7 Ulu.
SPBU 2430220 – Jalan K.H. Wahid Hasyim.
SPBU 2430219 – Jalan Kimerogan Pal 7, Kertapati.
SPBU 2430116 – Jalan R. Soekamto.
SPBU 2430105 – Jalan M.P. Mangku Negara.
SPBU 24301163 – Jalan M.P. Mangku Negara.
SPBU 24301111 – Jalan Kolonel H. Burlian Km 7.
SPBU 24301147 – Jalan Letjen Harun Sohar.
SPBU 2330134 – Jalan H.M. Noerdin Pandji.
SPBU 2330129 – Jalan Raya Tanjung Api-Api.