- Bank Indonesia Sumatera Selatan menegaskan bahwa uang rupiah palsu tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya oleh pihak bank.
- Masyarakat diimbau melakukan pemeriksaan keaslian melalui metode 3D serta melaporkan uang yang diragukan ke pihak berwenang terkait.
- Botasupal Sumatera Selatan memusnahkan 24.476 lembar uang palsu hasil akumulasi temuan non-yudisial sepanjang periode tahun 2019 hingga 2026.
SuaraSumsel.id - Bayangkan Anda baru selesai berjualan atau menerima pembayaran tunai, lalu belakangan diketahui uang yang diterima ternyata palsu. Banyak orang mengira uang tersebut masih bisa ditukarkan ke bank atau diganti oleh Bank Indonesia. Faktanya, tidak demikian.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menegaskan, uang rupiah yang setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan tidak asli tidak dapat ditukarkan maupun diganti nilainya, meskipun pemegangnya tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Ketentuan ini menjadi bagian dari edukasi yang kembali disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang temuan uang rupiah tidak asli di Palembang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono menjelaskan, masyarakat yang menerima uang dan meragukan keasliannya sebaiknya tidak langsung menyimpulkan sendiri.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membawa uang tersebut ke Kantor Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian agar dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan.
Baca Juga:16 Ribu Lembar Uang Rp100 Ribu Palsu Dimusnahkan di Sumsel, Pecahan Ini Paling Banyak Beredar
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang tersebut asli, maka uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar. Namun apabila terbukti tidak asli, uang tersebut akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukar ataupun diganti.
Kenali Uang Asli Sebelum Terlambat
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban peredaran uang palsu, Bank Indonesia kembali mengingatkan pentingnya mengenali ciri-ciri keaslian rupiah melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Melalui metode tersebut, masyarakat diminta memperhatikan warna, gambar, benang pengaman, nomor seri, hasil cetak yang terasa kasar pada bagian tertentu, hingga watermark dan gambar saling isi ketika uang diterawang ke arah cahaya.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan 24.476 lembar uang rupiah tidak asli.
Baca Juga:BI Ungkap Strategi Jaga Harga Pangan di Sumsel, Inflasi Melandai Meski Kemarau Mengintai
Jumlah tersebut bukan berasal dari satu kasus, melainkan merupakan akumulasi temuan non-yudisial sepanjang 2019 hingga 2026, yang berasal dari klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, laporan perbankan, serta temuan dari setoran bank ke Bank Indonesia. Karena itu, BI mengimbau masyarakat tidak panik karena jumlah tersebut relatif sangat kecil dibandingkan total uang rupiah yang beredar di masyarakat.
Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mengganggu stabilitas sistem pembayaran.
Karena itu, Polda Sumsel bersama anggota Botasupal akan terus memperkuat penindakan sekaligus edukasi agar masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu.