- Aparat Polres Lubuk Linggau menangkap pria berinisial E karena melakukan pungutan liar terhadap sopir truk pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Pelaku adalah mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat namun masih nekat mengenakan atribut dinas Polri.
- Selain mengamankan barang bukti berupa seragam dan atribut, polisi menyatakan bahwa pelaku terbukti positif menggunakan narkoba saat pemeriksaan.
SuaraSumsel.id - Aksi seorang pria yang menghentikan truk dan meminta uang kepada sopir sambil mengenakan seragam polisi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berakhir di tangan aparat. Tak sampai 24 jam setelah videonya viral di media sosial, pria tersebut berhasil diamankan polisi.
Belakangan diketahui pria berinisial E (42) itu bukan lagi anggota aktif Polri. Ia merupakan mantan personel kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), namun masih menggunakan atribut dinas saat menjalankan aksinya di jalan raya.
Kapolres Adithia Bagus Arjunadi mengatakan pelaku diamankan tim gabungan Satreskrim bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah video pungutan liar tersebut menyebar luas di media sosial.
"Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti," ujar Adithia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menghentikan kendaraan angkutan barang lalu meminta uang kepada sopir.
Saat diperiksa, pelaku mengakui meminta uang sebesar Rp20 ribu dengan alasan untuk membeli kopi. Meski nominalnya kecil, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pungutan liar dan menjadi perhatian karena dilakukan dengan mengenakan atribut kepolisian.
Polisi Sita Seragam hingga Rompi Bertuliskan Polisi
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang digunakan saat beraksi, antara lain dua set pakaian dinas lapangan Polri beserta atribut lengkap, rompi hijau bertuliskan "Polisi", sepatu dinas, helm, sandal, serta satu unit sepeda motor yang dipakai menuju lokasi.
Selain itu, pelaku juga menjalani tes urine yang dilakukan Satresnarkoba bersama tim Sidokkes dengan pendampingan Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Baca Juga:Sopir Truk Kabur Usai Hiace Tabrak Hino di Muba, 4 Orang Tewas
Kasi Humas Polres Lubuk Linggau, AKP Alwi, mengungkapkan pelaku merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat sekitar setahun lalu karena terlibat kasus narkoba dan pelanggaran disiplin berupa disersi.
Kabid Humas Nandang Mu'min Wijaya menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk mantan anggota kepolisian.
"Polri tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nandang.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan orang yang mengaku aparat dan meminta uang di jalan tanpa dasar hukum yang jelas. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk mencegah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan atribut institusi negara.