- Kejari OKI melimpahkan berkas perkara korupsi dana KUR BSI senilai Rp9,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.
- Tiga tersangka, yakni Syaifudin, Liswan, dan Supriyadi Susanto, diduga menyelewengkan dana pembiayaan bagi petani tambak udang OKI.
- Penyimpangan dana KUR selama periode 2022 hingga 2023 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar bagi masyarakat.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar yang kini masuk ke Pengadilan Tipikor Palembang mulai membuka sosok-sosok yang diduga berada di balik penyimpangan dana untuk petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tak hanya menyeret pegawai bank, perkara ini juga melibatkan petinggi perusahaan hingga pengelola keuangan perusahaan. Ketiganya kini bersiap menjalani sidang atas dugaan korupsi dana pembiayaan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat produktif.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Syaifudin, Liswan, dan Supriyadi Susanto.
Nama pertama, Syaifudin, diketahui menjabat sebagai Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada periode 2022-2023. Dalam perkara ini, ia diduga memiliki peran dalam proses penyaluran pembiayaan KUR yang kemudian berujung perkara korupsi.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Hadirkan Peluang Baru Memiliki Aset Properti dengan Nilai Kompetitif
Sementara Liswan merupakan Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), perusahaan yang disebut berkaitan dalam penyaluran dana pembiayaan tersebut.
Sedangkan Supriyadi Susanto disebut berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.
Ketiga nama itu kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (11/5/2026).
Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, SH., MH., mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR Bank BSI ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Gede.
Baca Juga:Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.
Program KUR sendiri merupakan pembiayaan pemerintah yang ditujukan membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha memperoleh modal usaha. Namun dalam perkara ini, dana pembiayaan tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
Besarnya nilai kerugian membuat perkara tersebut menjadi perhatian publik Sumsel, terutama karena dana yang diduga diselewengkan berkaitan dengan program bantuan usaha rakyat.
“Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp9,5 miliar,” kata Gede.
Dalam dakwaan primair, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.