- Sidang korupsi KUR BSI senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap keberadaan fiktif PT Karomah Ilahi Mandira.
- Kades Bumi Pratama Mandira menyatakan PT KIM tidak dikenal sebagai kelompok tani oleh warga di desanya.
- Penyaluran KUR kepada 97 petambak tanpa koordinasi desa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.
Menurut Pahmi, perangkat desa kemudian menerbitkan dokumen-dokumen tersebut berdasarkan permintaan yang disampaikan.
4. Kades Tak Tahu Ada Kesepakatan Bagi Hasil 50 Persen
Persidangan juga mengungkap adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen setelah kredit dilunasi dalam jangka waktu dua tahun.
Namun, Pahmi mengaku pemerintah desa tidak pernah diberi tahu mengenai adanya kesepakatan tersebut.
Baca Juga:Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
Ia juga menegaskan tidak pernah ada koordinasi dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan kepada pemerintah desa terkait pelaksanaan program pembiayaan itu.
5. Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp9,5 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada 2022 hingga 2023.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap total pembiayaan yang disalurkan kepada 95 petani mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar telah dikembalikan dan menyisakan tunggakan sekitar Rp9,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPK RI tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.
Baca Juga:Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
Sidang perkara dugaan korupsi KUR BSI ini masih berlanjut. Kesaksian Kepala Desa Bumi Pratama Mandira kini menambah rangkaian fakta yang muncul di ruang sidang, terutama mengenai keberadaan PT KIM, keterlibatan puluhan petambak, serta sejauh mana pemerintah desa mengetahui program pembiayaan tersebut.