Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Tasmalinda
Kamis, 12 Maret 2026 | 20:05 WIB
Kembalikan Rp750 Juta ke Negara, Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Kasus Pasar Cinde
mantan wali kota Palembang Harnojoyo divonis terbukti bersalah di korupsi pasar Cinde Palembang.
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
  • Hakim turut menjatuhkan denda Rp100 juta, meskipun Harnojoyo sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp750 juta.
  • Keputusan ini menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan perbuatan pidana korupsi yang telah dilakukan.

SuaraSumsel.id - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harnojoyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama beberapa bulan.

Dalam amar putusannya majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah, bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan 4 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari,” tegas ketua hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026). 

Baca Juga:Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan tersebut adalah karena Harnojoyo telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp750 juta. Uang tersebut disetorkan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan. Karena itu, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde, salah satu pasar bersejarah di Kota Palembang yang sempat menjadi polemik publik. Proyek tersebut sebelumnya menuai kontroversi karena menyangkut pembangunan ulang kawasan pasar yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Palembang.

Putusan terhadap Harnojoyo ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat daerah terkait proyek pembangunan. Hingga kini, kasus revitalisasi Pasar Cinde masih menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan pelestarian bangunan bersejarah.

Baca Juga:Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak