LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Akui Terima Rp750 Juta di Kasus Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengakui menerima uang Rp750 juta terkait korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Tasmalinda
Kamis, 19 Februari 2026 | 21:22 WIB
LHKPN Rp15 Miliar, Harnojoyo Akui Terima Rp750 Juta di Kasus Korupsi Pasar Cinde
mantan wali kota Palembang Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasar Cinde [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengakui menerima uang Rp750 juta terkait korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
  • Uang Rp750 juta yang diduga merugikan negara telah dikembalikan ke penyidik Kejati Sumsel pada Kamis (19/2/2026).
  • Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde periode 2016–2018.

SuaraSumsel.id - Nama mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, kembali menjadi sorotan. Di tengah laporan kekayaannya yang tercatat mencapai Rp15 miliar dalam LHKPN, ia kini mengakui menerima uang Rp750 juta terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Pengakuan tersebut menjadi perkembangan dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Uang Rp750 juta yang diakui diterima itu telah dikembalikan kepada penyidik dan untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, dalam rilis resmi Kamis (19/2/2026), menjelaskan dana tersebut akan disimpan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap uang pembayaran kerugian negara tersebut, ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

Baca Juga:Cerita Pilu 15 Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Mengarah pada Dugaan TPPO

Menurut Anton, pengembalian dana itu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum. Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode 2016–2018.

Proyek revitalisasi pasar bersejarah itu sejak awal menuai polemik. Selain menyangkut aset daerah bernilai strategis, proyek tersebut sempat mangkrak dan menimbulkan perdebatan publik soal pengelolaannya.

Dalam penyidikan yang berjalan, Harnojoyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan kebijakan serta potensi kerugian negara dalam skema kerja sama tersebut.

Di sisi lain, laporan harta kekayaan Harnojoyo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 tercatat mencapai sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga:7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang

Data tersebut menunjukkan kenaikan sekitar Rp1,7 miliar dibandingkan laporan sebelumnya. Mayoritas kekayaan yang dilaporkan berupa aset tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, disertai kendaraan serta kas dan setara kas.

LHKPN sendiri merupakan kewajiban administratif pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Kenaikan nilai harta dalam laporan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum, namun tetap menjadi perhatian publik di tengah proses penyidikan yang berjalan.

Meski uang Rp750 juta telah dikembalikan, Kejati Sumsel menegaskan perkara tetap berlanjut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam tuntutan, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana.

Kasus Pasar Cinde kini memasuki tahap penting. Publik Sumatera Selatan menantikan perkembangan lebih lanjut di persidangan, termasuk pengungkapan fakta-fakta hukum terkait kerja sama pemanfaatan aset daerah yang menjadi pokok perkara.

Sorotan terhadap angka Rp15 miliar dalam LHKPN dan pengakuan penerimaan Rp750 juta menjadi dua sisi yang sama-sama diperhatikan masyarakat, sembari menunggu kepastian hukum yang akan diputuskan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak