Baca 10 detik
- Polisi menetapkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial FI sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Musi Rawas.
- Pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai pengajar untuk membawa korban ke kebun sawit dengan modus berpura-pura memancing.
- Kasus ini memicu keresahan warga serta orang tua santri di wilayah Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan oknum ustad tersebut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan kasus tersebut.
Kasus ini juga ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perhatian publik di Sumatera Selatan.
Baca Juga:Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban