- Ratusan warga di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, berunjuk rasa menuntut keadilan atas dugaan asusila pimpinan pesantren, AS.
- Pihak pesantren diduga menekan empat korban untuk menandatangani surat perdamaian guna menutupi skandal pelecehan di lingkungan sekolah tersebut.
- Polres Lahat menghentikan proses hukum setelah korban utama menyatakan ikhlas dan menolak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan.
SuaraSumsel.id - Gemuruh suara ratusan perempuan memecah kesunyian di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Di depan sebuah Pondok Pesantren, massa yang didominasi ibu-ibu itu menuntut keadilan.
Mereka geram mendengar kabar bahwa pimpinan ponpes tersebut, AS, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap empat santriwatinya sendiri.
Namun, di tengah tuntutan warga yang membara, terselip sebuah fakta yang menyesakkan dada. Salah satu korban utama justru memilih jalan sunyi, jalan yang ia sebut sebagai "keikhlasan".
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengendus adanya upaya sistematis dari pihak pesantren untuk menutupi skandal ini.
Baca Juga:Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
Kabar beredar bahwa para korban diduga ditekan untuk menandatangani "surat perdamaian" yang isinya sangat menyudutkan mereka.
Warga merasa surat tersebut bukanlah hasil kesepakatan yang adil, melainkan tameng bagi pelaku untuk menghindar dari jerat hukum. Kondisi para santriwati yang trauma dan ketakutan membuat warga merasa harus menjadi suara bagi mereka yang tak berani bicara.
“Kasus pelecehan ini diduga dilakukan bapak Ali Sodikin terhadap empat santri di sana,” ungkap seorang warga yang ikut beraksi di depan gerbang pesantren.
Pihak Kepolisian Resor Lahat tidak tinggal diam. Kasatreskrim PPA dan PPO, AKP Hj Fifin Sumailan, memastikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi kejadian.
Mereka memberikan pendampingan, konseling, hingga penjelasan mengenai hak-hak hukum yang bisa ditempuh oleh korban. Namun, aparat penegak hukum terbentur keinginan korban sendiri.
Baca Juga:Berawal dari Tanah yang Digali, Terungkap Anak di Lahat Bunuh Ibu karena Judi Online
Salah satu korban, PS (22), memberikan pernyataan yang mengejutkan publik. Alih-alih menuntut hukuman penjara bagi sang pimpinan, PS mengaku telah memaafkan peristiwa tersebut. Baginya, kepergian Ali Sodikin dari pondok pesantren sudah lebih dari cukup.
"Saya tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum karena saya sudah ikhlas. Permintaan saya untuk beliau pergi dari pondok pesantren itu sudah dipenuhi. Saya tidak berkenan untuk diperiksa dalam segi apapun," tegas PS.
Pernyataan PS ini menempatkan polisi dalam posisi dilematis. Sebagai orang dewasa, keputusan PS harus dihormati secara hukum. "Korban berkeberatan dan tidak bersedia melanjutkan proses hukum, jadi kami menghormati keinginan tersebut," ujar AKP Fifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/5/2026).
Kini, situasi di lingkungan pondok pesantren berangsur kondusif. Para santri yang sempat dipulangkan demi menghindari gejolak massa, kini telah kembali ke asrama. Terduga pelaku pun dilaporkan sudah angkat kaki sejak minggu lalu setelah berpamitan kepada keluarga korban.
Polisi menegaskan, pintu hukum tidak sepenuhnya tertutup. Jika suatu saat korban berubah pikiran dan memutuskan untuk menuntut keadilan, aparat siap memprosesnya kembali sesuai undang-undang yang berlaku.