SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memproyeksikan kawasan Teluk Gelam menjadi pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza Fahlevi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab setempat untuk memilih kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi narkoba.
Pemilihan Teluk Gelam sebagai tempat rehabilitasi narkoba karena di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau.
Upaya mendirikan pusat rehabilitasi ini, katanya, untuk menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca Juga:Festival Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang: Ajang Kreatif, Aplikatif Pembelajaran
“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas),” kata dia, Jumat (24/6/2022).
Ia menegaskan pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika ketimbang menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.
“Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
Untuk itu, terang dia, Kejari OKI mendorong pemkab agar dapat menyediakan pusat rehabilitasi untuk para korban penyalahgunaan narkoba.
Inisiatif Kajari tersebut disambut baik Bupati OKI Iskandar karena lokasi yang dipilih dinilai sangat tepat karena terdapat sejumlah infrastruktur pendukung. Sebelumnya kawasan itu merupakan ODP Center COVID-19.
“Ketersediaan lahan dan ditambah infrastruktur yang ada, maka Teluk Gelam sangat mendukung untuk dijadikan pusat rehabilitasi narkoba,” kata Iskandar. (ANTARA)