Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira, di Kota Bengkulu menyoroti proses penyaluran dana KUR yang dilakukan oleh terdakwa RR, AS, dan ED.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:11 WIB
Supervisor BSI Palembang Bersaksi di Kasus Kredit Macet KUR BSI Bengkulu
BSI anggarkan lebih dari setengah triliun rupiah untuk perkuat keamanan data serta layanan IT. Foto: Ilustrasi Bank Syariah Indonesia atau BSI. [Antara]

SuaraSumsel.id - Korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu telah memasuki tahapan persidangan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Kasus yang kemudian menyebabkan kerugian mencapai Rp1,4 miliar mengunkapkan bagaimana mekanisme penyaluran KUR yang tidak sesuai SOP.

RN (Kepala Cabang BSI Bengkulu periode 12 Juli 2022-3 Juli 2023), TA (Branch Manager saat ini) dan TU (Area Business Controler Supervisor BSI wilayah Palembang) mengungkap mekanisme penyaluran dana KUR dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudistira, di Kota Bengkulu menyoroti proses penyaluran dana KUR yang dilakukan oleh terdakwa RR, AS, dan ED.

Menurut keterangan saksi, prosedur penyaluran KUR untuk 10 nasabah bodong atau manipulasi oleh RR tidak mematuhi aturan.

Baca Juga:Catatan Buruk Indeks Kemerdekaan Pers Sumsel Turun Drastis, Dewan Pers Ungkap Faktanya

Dana KUR yang seharusnya disalurkan untuk UMKM, digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RR. Keterlibatan AS dan ED diduga karena kurangnya pengawasan dan bantuan dalam menutupi kesalahan RR.

Mereka dihadapkan pada tuduhan korupsi, dengan RR sebagai mantan marketing, AS sebagai mantan Branch Manager, dan ED sebagai mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu.

Persidangan ini menghadapkan ketiga terdakwa pada pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3, Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melansir ANTARA, modus operandi RR termasuk pemalsuan data penerima kredit KUR BSI Bengkulu pada tahun 2021 hingga 2022, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Bukan Palembang, Capres Prabowo Subianto Awali Kampanye di OKU Raya Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini