Baca 10 detik
-
LPBH PBNU melaporkan Trans 7 ke Mabes Polri dan Dewan Pers karena tayangan Xpose Uncensored dianggap menghina kiai dan pesantren.
-
PBNU menilai tayangan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis SARA.
-
LPBH PBNU menegaskan permintaan maaf dari Trans 7 tidak cukup dan langkah hukum menjadi upaya final menjaga martabat kiai.
Dan malam itu, di antara berkas laporan hukum dan wajah-wajah lelah, PBNU tidak sedang menuntut permintaan maaf. Mereka sedang menuntut kembali rasa hormat yang hilang.