- Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, akhirnya mengakui bahwa pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1, Roni Ardiansyah, dipicu emosi sesaat setelah mendengar aduan putrinya, Aura, yang dilarang satpam sekolah masuk dengan mobil saat hujan deras.
- Pengakuan ini muncul setelah pemeriksaan maraton selama delapan jam oleh Itjen Kemendagri yang menyimpulkan Arlan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi jabatan. Ia dijatuhi sanksi teguran tertulis dan juga mendapat peringatan keras dari Partai Gerindra.
- Di akhir pemeriksaan, Arlan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Roni, satpam Ageng, dan masyarakat Prabumulih, sembari mengakui bahwa emosinya sebagai seorang ayah telah mengalahkan akal sehat dan aturan, sehingga mencoreng citranya sebagai pemimpin.
SuaraSumsel.id - Setelah berhari-hari berkelit di balik berbagai dalih yang saling bertentangan, Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, akhirnya "menyerah". Ia secara terbuka mengakui kesalahan fatalnya, membenarkan bahwa pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, memang dipicu oleh emosi sesaat setelah mendengar aduan dari putrinya.
Pengakuan jujur ini menjadi klimaks dari drama panjang yang telah menyita perhatian nasional. Setelah melalui pemeriksaan maraton selama delapan jam oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Arlan tak bisa lagi mengelak.
Dalam klarifikasi terbarunya, Arlan menceritakan kronologi yang menjadi pemicu amarahnya. Semua berawal saat putrinya, Aura, bersama teman-temannya selesai latihan marching band. Saat itu, kondisi cuaca sedang hujan deras.
“Pada hari itu hari hujan deras. Mereka (murid) balik ke sekolah. Anak saya ditelepon oleh guru ‘Aura kalau mau turun masuklah pakai mobil’. Jadi anak saya diantar sopir bukan dia bawa sendiri," ungkap Arlan.
Baca Juga:Pelajaran Mahal untuk Wali Kota Arlan: Kembalinya Kepsek Roni Jadi 'Monumen' Arogansi
Namun, saat mobil yang ditumpangi Aura hendak masuk ke halaman sekolah untuk menurunkannya agar tidak kehujanan, satpam sekolah, Ageng, melarangnya. Pelarangan ini dilakukan atas dasar aturan yang telah dibuat oleh Kepala Sekolah Roni Ardiansyah.
"Mau masuk (ke sekolah), tidak boleh (dilarang satpam), langsung dia (Aura) keluar mobil,” pungkas Arlan, menceritakan momen saat anaknya terpaksa turun di tengah hujan.
Cerita inilah yang sampai ke telinga Arlan dan membuatnya terpancing emosi. Tak lama setelah itu, ia menggunakan kewenangannya sebagai Wali Kota untuk mengambil keputusan yang kini sangat ia sesali: memutasi Kepala Sekolah Roni Ardiansyah dan satpam Ageng.
Pengakuan Arlan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa ia telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa Arlan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam mutasi jabatan.
Akibatnya, Arlan kini harus menerima konsekuensinya. "Wali Kota Prabumulih akan diberi sanksi berupa teguran tertulis," ujar Sang Made.
Baca Juga:Buntut Kasus Kepsek, KPK Periksa LHKPN Wali Kota Arlan: Isinya Cuma Truk & Buldoser
Selain sanksi dari pemerintah pusat, Arlan juga mengaku telah mendapatkan teguran keras dari Partai Gerindra, partai politik yang menaunginya.
Di akhir pemeriksaan, dengan wajah yang tak bisa menyembunyikan penyesalan, Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Roni Ardiansyah, satpam Ageng, dan seluruh masyarakat Prabumulih.
"Saya meminta maaf atas kegaduhan ini. Keputusan itu murni karena emosi sesaat saya sebagai seorang ayah," ujarnya.
Kisah ini menjadi pelajaran mahal tentang bagaimana emosi pribadi seorang pemimpin tidak boleh sekalipun mengalahkan akal sehat dan aturan yang berlaku. Sebuah keputusan yang didasari amarah sesaat kini telah mencoreng citra dan kredibilitasnya di awal masa jabatannya sebagai Wali Kota.