Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang

Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang

Tasmalinda
Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Eks Wawako Fitrianti Sebabkan Kerugian Negara Rp4 Miliar di Kasus Korupsi PMI Palembang
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditetapkan tersangka korupsi dana hibah PMI [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang yang menjerat mantan Wawako Palembang sekaligus Ketua PMI periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, kini memasuki babak baru dan disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melengkapi berkas perkara (P21) dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Proses dipercepat agar kasus bisa segera digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Fitrianti bersama suaminya, Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang yang juga menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU TIPIKOR.

Baca Juga:Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara & denda hingga Rp1 miliar.

Modus dugaan korupsi kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana yang diperkirakan tidak sesuai peruntukan antara tahun 2020–2023.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan potensi penyimpangan penggunaan dana oleh kedua tersangka IDN Times SumselANTARA News Sumatera Selatan.

Di sisi lain, Fitrianti membantah bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa dana hibah PMI sudah diaudit oleh BPK dan BPKP, dan hasilnya menunjukkan tidak adanya kerugian.

Baca Juga:Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat

Ia juga mengklaim bahwa PMI tidak pernah menerima dana hibah dalam konteks yang dituduhkan Instagram+8Detik.com+8Suarasumsel.id+8.

Proses hukum kini berjalan cepat: pada 5 Agustus 2025, tim penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini