SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang yang menjerat mantan Wawako Palembang sekaligus Ketua PMI periode 2019–2024, Fitrianti Agustinda, kini memasuki babak baru dan disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melengkapi berkas perkara (P21) dan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses dipercepat agar kasus bisa segera digelar di Pengadilan Tipikor Palembang
Fitrianti bersama suaminya, Dedi Sipriyanto anggota DPRD Palembang yang juga menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU TIPIKOR.
Baca Juga:Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara & denda hingga Rp1 miliar.
Modus dugaan korupsi kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana yang diperkirakan tidak sesuai peruntukan antara tahun 2020–2023.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan potensi penyimpangan penggunaan dana oleh kedua tersangka IDN Times SumselANTARA News Sumatera Selatan.
Di sisi lain, Fitrianti membantah bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa dana hibah PMI sudah diaudit oleh BPK dan BPKP, dan hasilnya menunjukkan tidak adanya kerugian.
Baca Juga:Kompor Meledak Jelang Magrib, Kontrakan 9 Pintu di 26 Ilir Palembang Terbakar Hebat
Ia juga mengklaim bahwa PMI tidak pernah menerima dana hibah dalam konteks yang dituduhkan Instagram+8Detik.com+8Suarasumsel.id+8.
Proses hukum kini berjalan cepat: pada 5 Agustus 2025, tim penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang