Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator

Dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2023, muncul fakta mengejutkan: seorang terdakwa.

Tasmalinda
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
sidang OTT dana pokir DPRD

SuaraSumsel.id - Dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2023, muncul fakta mengejutkan: seorang  terdakwa, yang pernah menjabat anggota DPRD perempuan yang terjaring OTT KPK kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Anggota DPRD yang dimaksud adalah Mila Kartika, SE, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD OKU.

Bersama tiga pejabat lainnya, ia duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (5/8/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Mila disebut menerima aliran dana suap sebesar Rp700 juta, yang merupakan bagian dari total Rp5,9 miliar yang disalurkan oleh Bupati OKU nonaktif, untuk meloloskan pembahasan dan pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2023.

Baca Juga:Kredit Usaha Rakyat Bank Sumsel Babel Tembus Rp557 Miliar, UMKM Sumsel Makin Bergeliat


Ajukan Justice Collaborator: Upaya Buka Fakta Lebih Luas

Meski duduk sebagai terdakwa, Mila menjadi satu-satunya yang menyatakan kesediaan membuka peran pihak-pihak lain dalam perkara ini dengan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Langkah ini disampaikan tim penasihat hukumnya dalam persidangan dan telah diterima oleh majelis hakim untuk dikaji lebih lanjut.

Permohonan tersebut menjadikan posisi Mila sangat krusial. Jika disetujui, keterangannya dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan aktor intelektual, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum, baik di legislatif maupun eksekutif.

“Klien kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan penegak hukum. Kami berharap status JC ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” ujar kuasa hukum Mila seusai sidang.

Baca Juga:Libur Sekolah Bikin Harga Ayam Melejit, Begini Cara Sumsel Kendalikan Inflasi

Dalam kasus ini, Mila Kartika tidak sendiri. Tiga pejabat Pemkab OKU lainnya juga didakwa menerima aliran uang suap dari Teddy Meilwansyah, yakni Ahmad Safei, SSTP, M.Si (Sekda OKU), Ir. H. Alfarizi, MM (Kepala BPKAD) dan H. Topan Indra Fauzi, S.Sos, MM (Kepala Bappeda).

Dari keterangan jaksa, uang suap diberikan untuk melancarkan proses pembahasan hingga pengesahan APBD.

Nilai total gratifikasi yang dibagikan kepada para penerima mencapai Rp5,9 miliar, dengan rincian Rp3,4 miliar untuk pejabat eksekutif dan sisanya ke legislatif.

Kasus Mila Kartika menjadi sorotan publik karena ia merupakan satu dari sedikit perempuan legislator yang terseret OTT KPK di Sumatera Selatan. Keterlibatannya sekaligus menjadi potret buram rendahnya integritas sebagian wakil rakyat, bahkan di kalangan perempuan yang selama ini diharapkan membawa angin perubahan.

Namun pengajuan status JC ini juga membuka ruang bagi Mila untuk memperbaiki keadaan, mengungkap aktor-aktor kunci, dan membuktikan keberpihakannya pada upaya pemberantasan korupsi.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini