SuaraSumsel.id - Dunia maya dihebohkan dengan unggahan viral yang menyoroti dugaan ulah oknum anggota polisi dari Satresnarkoba Polres OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam unggahan tersebut, seorang warganet menulis permintaan kepada Bupati, Kapolres, hingga Kapolda agar menindak tegas oknum yang disebut telah menggadaikan motor dinas milik Kepala Desa Kemuning.
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut sudah lebih dari sebulan belum ditebus dan hingga saat ini masih berada di kediaman Kades Sidomulyo, BK9, dalam kondisi ditahan.
Unggahan yang menampilkan latar belakang rumah warga dan tiang bendera dengan narasi berwarna ungu itu memicu beragam reaksi publik yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga:Sopir Angkutan Feeder Palembang Belum Gajian, PT TGM Akui Tunggakan Rp1 Miliar
Motor Dinas Digadaikan, Bukan Milik Pribadi
Motor yang digadaikan diketahui merupakan motor dinas milik Pemerintah Desa Kemuning, yang semestinya digunakan untuk mendukung aktivitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.
Tindakan menggadaikan kendaraan dinas merupakan pelanggaran berat karena menyangkut aset negara.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan oknum berinisial Andka* dari satuan narkoba Polres OKU Timur yang diduga sebagai pihak yang menggadaikan motor dinas tersebut.
Disimpan di Rumah Kades Sidomulyo
Baca Juga:Ngopi Jadi Gaya Hidup, Kedai Rumah Loer Palembang Kembali Ekspansi Usaha
Yang mengejutkan, dalam narasi yang diunggah oleh akun tersebut juga disebutkan bahwa dua unit motor yang digadaikan kini berada di rumah Kepala Desa Sidomulyo, BK9, dan dalam keadaan “ditahan” atau belum dikembalikan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Kades Sidomulyo hanya sekadar menyimpan motor itu, atau ikut terlibat dalam jaringan gadai kendaraan yang melibatkan oknum aparat?
Masyarakat menuntut adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, terlebih karena pelaku yang disebut-sebut adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Sejumlah komentar di media sosial juga meminta Bupati OKU Timur dan Kapolda Sumsel untuk turun tangan langsung agar kasus ini tidak "menghilang begitu saja" seperti kasus-kasus lain yang didiamkan.
Polres OKU Timur Didesak Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres OKU Timur terkait tudingan ini. Namun jika benar adanya, tindakan tersebut bisa dikenai sanksi etik hingga pidana karena menyalahgunakan barang milik negara (BMN) dan mencoreng institusi kepolisian.
- 1
- 2