SuaraSumsel.id - Nama Alex Noerdin kembali mencuat ke permukaan, bukan karena prestasi, melainkan karena jeratan hukum.
Meski sudah menjalani hukuman atas kasus korupsi, mantan Gubernur Sumsel itu kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Saat ini ia masih ditahan di Rutan Pakjo Palembang, namun Kejati Sumsel kembali menyematkan status tersangka kepada Alex dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde, menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang mengikutinya.
Berikut profil singkat mantan Gubernur dua periode di Sumatera Selatan (Sumsel) ini:
Baca Juga:Harga Naik Lagi, Emas hingga Cabai Jadi Biang Inflasi Sumsel Juni 2025
Profil Singkat Alex Noerdin
Lahir: 9 September 1950, Palembang
Pendidikan: Sarjana Teknik Elektro, Universitas Trisakti
Karier politik:
Bupati Musi Banyuasin (2002–2008)
Gubernur Sumatera Selatan (2008–2018)
Anggota DPR RI dari Partai Golkar (2019–2024)
Kekayaan: Rp28–29 miliar (LHKPN 2021)
Tiga Kasus Korupsi Besar Alex Noerdin
1. Korupsi Gas Bumi PD PDE – Kerugian Rp430 Miliar
Kasus pertama yang menjerat Alex bermula dari proyek pengadaan gas bumi untuk BUMD PD PDE Sumsel pada periode 2010–2019.
Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada 16 September 2021, dengan potensi kerugian negara mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp430 miliar.
Baca Juga:Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
2. Dana Hibah Masjid Sriwijaya – Rp130 Miliar Raib
Tak butuh waktu lama, pada 22 September 2021
Alex kembali jadi tersangka dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Proyek bernilai Rp130 miliar itu seharusnya menjadi ikon kebanggaan umat, namun berubah menjadi simbol kegagalan tata kelola dana publik.
Ia divonis 12 tahun penjara yang dikurangi menjadi 9 tahun melalui proses kasasi.

3. Revitalisasi Pasar Cinde – Cagar Budaya yang Hilang
- 1
- 2