Pada Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Alex sebagai tersangka baru dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde.
Proyek ini menuai protes karena merobohkan bangunan bersejarah, dan kini diwarnai dugaan korupsi. Alex ditetapkan bersama tiga nama lain: Edi Hermanto, Eldrin Tando, dan Rainmar Yosnaidi.
Alex kini menghadapi proses hukum ganda.
Penetapan sebagai tersangka baru di tengah masa tahanannya memperlihatkan pola pelanggaran sistematis, bahkan disebut ada indikasi upaya menghalangi penyidikan dengan pesan-pesan bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga:Harga Naik Lagi, Emas hingga Cabai Jadi Biang Inflasi Sumsel Juni 2025
Kejati Sumsel membuka peluang penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.