Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).

Tasmalinda
Kamis, 03 Juli 2025 | 13:57 WIB
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Pasar Cinde
mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan tersangka [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).

Salah satu nama yang mencolok: mantan Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin, yang kini kembali terseret kasus besar meski sedang menjalani hukuman atas dua perkara korupsi lainnya.

Berikut adalah rangkuman 7 fakta mengejutkan dan penting dari kasus ini:

Proses penyidikan dimulai sejak 2023, namun mandek sepanjang 2024. Awal 2025, penyidikan kembali digelar intensif oleh tim Kejati Sumsel yang kini telah menetapkan empat tersangka dengan dukungan 74 saksi dan bukti elektronik.

Baca Juga:Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel

1. Empat Tersangka, Dua Di Antaranya Sudah Dipenjara

Empat nama besar kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, menandai babak baru dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang sebelumnya sudah divonis dalam dua kasus korupsi lain, kembali terseret dalam pusaran mega proyek bermasalah ini.

Ia tak sendiri. Turut ditetapkan sebagai tersangka, Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan BGS yang kini menjalani hukuman dalam perkara lain.

Dari pihak swasta, ada Eldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dan Rainmar, Kepala Cabang perusahaan yang sama, yang disebut-sebut menjadi mitra proyek tanpa kualifikasi yang sah.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dukung Laskar Pandu Satria, Cetak Generasi Muda Berjiwa Pemimpin

Keempatnya kini menghadapi jeratan hukum serius, di tengah sorotan publik atas hancurnya bangunan cagar budaya dan dugaan aliran dana mencurigakan senilai miliaran rupiah.
 

2. Dihantam Tiga Lapis Pasal Korupsi Berat

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 13 yang mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Menariknya, penyidik membuka peluang penerapan pasal tambahan berupa obstruction of justice, menyusul adanya indikasi kuat bahwa sejumlah pihak mencoba menghalangi atau mempersulit proses penyidikan. Jika terbukti, hal ini bisa memperberat jerat hukum para tersangka secara signifikan.

Revitalisasi yang semula dimaksudkan memperindah wajah Palembang justru menghilangkan cagar budaya. Kontrak dilakukan tanpa mematuhi aturan, dan mitra BGS ternyata tidak memenuhi kualifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini