SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggebrak publik. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi, kali ini dalam kasus dugaan penyelewengan proyek Pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Total empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang.
Deretan nama ini tak main-main—mulai dari AN (Alex Noerdin), mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kembali terseret kasus hukum, hingga EH (Edi Hermanto), mantan Kepala Dinas PUCK yang dulunya berperan penting dalam proyek infrastruktur daerah.
Selain itu, ada pula AT (Aldrin Tando) serta RY (Rainmar Yosnaidi) yang bertindak sebagai pelaksana pembangunan.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dukung Laskar Pandu Satria, Cetak Generasi Muda Berjiwa Pemimpin
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek yang sempat digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pasar tradisional Palembang, namun justru berujung pada jeratan hukum.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Rabu (2/7/2025). Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun kini status hukum mereka resmi naik menjadi tersangka.
“Pemeriksaan telah mengantongi cukup bukti. Tim penyidik meningkatkan status AN, EH, AT, dan RY menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi dalam konferensi persnya.
Dari keempat tersangka, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu: AN dan EH diketahui masih menjalani hukuman atas perkara korupsi lain.
Sedangkan AT berada di luar negeri, dan saat ini sedang dikoordinasikan penanganannya.
Baca Juga:Banser Turun ke Tribun, GP Ansor Sumsel Siap Kawal Sriwijaya FC di Laga Home
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Proyek Mangkrak, Uang Rakyat Hilang?
Pasar Cinde sempat digadang-gadang sebagai ikon baru pusat perdagangan Palembang. Namun proyek ini terhenti dan menyisakan tanda tanya.
Penetapan tersangka atas nama-nama besar seperti Alex Noerdin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat praktik korupsi.