Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel

Penetapan tersangka atas nama-nama besar seperti Alex Noerdin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat praktik korupsi.

Tasmalinda
Rabu, 02 Juli 2025 | 22:50 WIB
Alex Noerdin Jadi Tersangka Lagi, Proyek Pasar Cinde Dibongkar Kejati Sumsel
mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin jadi tersangka korupsi lagi

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggebrak publik. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi, kali ini dalam kasus dugaan penyelewengan proyek Pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Total empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang.

Deretan nama ini tak main-main—mulai dari AN (Alex Noerdin), mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kembali terseret kasus hukum, hingga EH (Edi Hermanto), mantan Kepala Dinas PUCK yang dulunya berperan penting dalam proyek infrastruktur daerah.

Selain itu, ada pula AT (Aldrin Tando) serta RY (Rainmar Yosnaidi) yang bertindak sebagai pelaksana pembangunan.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dukung Laskar Pandu Satria, Cetak Generasi Muda Berjiwa Pemimpin

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek yang sempat digadang-gadang sebagai simbol modernisasi pasar tradisional Palembang, namun justru berujung pada jeratan hukum.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Rabu (2/7/2025). Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun kini status hukum mereka resmi naik menjadi tersangka.

“Pemeriksaan telah mengantongi cukup bukti. Tim penyidik meningkatkan status AN, EH, AT, dan RY menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde,” ujar Umaryadi dalam konferensi persnya.

Dari keempat tersangka, Rainmar Yosnaidi (RY) langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu: AN dan EH diketahui masih menjalani hukuman atas perkara korupsi lain.

Sedangkan AT berada di luar negeri, dan saat ini sedang dikoordinasikan penanganannya.

Baca Juga:Banser Turun ke Tribun, GP Ansor Sumsel Siap Kawal Sriwijaya FC di Laga Home

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Proyek Mangkrak, Uang Rakyat Hilang?

Pasar Cinde sempat digadang-gadang sebagai ikon baru pusat perdagangan Palembang. Namun proyek ini terhenti dan menyisakan tanda tanya.

Penetapan tersangka atas nama-nama besar seperti Alex Noerdin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat praktik korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak