Rektor yang kini justru menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, diduga mengabaikan kewajiban pembayaran sewa.
Sejak saat itu, konflik mulai mencuat dan berujung pada pelaporan hukum.
"Benar, kasus ini memang sempat bergulir di Polda Sumsel dengan pokok perkara yang sama, yakni sengketa atas tanah tersebut. Namun, saat itu proses hukum dihentikan atau di-SP3-kan lantaran kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri perseteruan lewat sebuah kesepakatan damai yang disahkan secara bersama," ucapnya menjelaskan.
Namun, Novel menegaskan bahwa dalam kesepakatan damai yang pernah disepakati, secara jelas tercantum kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan oleh pihak terlapor.
Baca Juga:AirAsia Kembali Aktifkan Rute PalembangMalaysia, Dukung Pariwisata Sumsel
Kesepakatan itu bukan sekadar pernyataan saling memaafkan, melainkan juga memuat komitmen nyata untuk menuntaskan tanggung jawab finansial.
Sayangnya, alih-alih menepati janji, pihak terlapor justru mengingkari kesepakatan tersebut.
Ketidakpatuhan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi pelapor untuk kembali menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Mabes Polri.
Terkait proses hukum perdata yang hingga kini belum inkrah atas perkara yang sama, Novel mengungkapkan bahwa gugatan yang sedang berjalan saat ini merupakan upaya hukum kelima yang ditempuh terlapor.
"Pada gugatan perdata keempat, klien kami berhasil menang di Pengadilan Negeri Palembang, namun putusan tersebut kemudian dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) saat kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, pelapor itu, gugat perdata lagi," ujarnya.
Baca Juga:Sumsel Catat Deflasi Mei 2025, Harga Cabai dan Bawang Turun Tajam
Kini, Rektor Universitas Bina Darma resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mabes Polri.
Penetapan ini tak lepas dari rangkaian penyelidikan yang telah berproses cukup lama. Nilai kerugian dalam kasus ini pun terbilang fantastis, mencapai sekitar Rp38 miliar.

Kasus ini pun menjadi perbincangan publik
Kuasa hukum rektor Universitas Bina Darma Palembang sebelumnya menilai langkah penetapan tersangka oleh Bareskrim terkesan dipaksakan dan kurang berdasar.
Kuasa hukum rektor Universitas Bina Darma, Reinhard Richard A. Wattimena, SH, turut membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Bahwa benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD oleh penyidik dittipideksus ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tindak pidana yg dimaksud," ujarnya dihubungi Suara.com, Minggu (1/6/2025).