Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menetapkan dua petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.

Tasmalinda
Sabtu, 31 Mei 2025 | 18:20 WIB
Rektor Universitas Bina Darma Diduga Gelapkan Rp38 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka?
Rektor Universitas Bina Darma ditetapkan tersangka penggelapan uang

SuaraSumsel.id - Dunia pendidikan kembali diguncang skandal besar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menetapkan dua petinggi Universitas Bina Darma (UBD) Palembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Kedua tersangka adalah SA, Rektor UBD Palembang, dan YK, Direktur Keuangan UBD.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, SIK, MH.

Kasus ini berawal dari laporan Suheriyatmono, pemilik sah atas sejumlah bidang tanah yang sejak 2001 disewa oleh Yayasan Bina Darma untuk pendirian kampus UBD.

Baca Juga:5 Rekomendasi Pindang Legendaris di Palembang, Nikmatnya Bikin Ketagihan

Di awal kesepakatan, korban rutin menerima pembayaran sewa sebesar Rp75 juta per bulan, yang juga disalurkan kepada pihak keluarga lain seperti Rifa Ariani, (alm.) Bukhori Rahman, dan (alm.) Zainuddin Ismail.

Namun, sejak SA menjabat sebagai Rektor, aliran dana sewa tersebut diduga berhenti total.

Hingga tahun 2025, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Tak hanya dugaan penggelapan, dana tersebut juga diduga dicuci melalui mekanisme yang kini sedang diselidiki lebih lanjut oleh Mabes Polri.

Kuasa Hukum Korban: “Kami Sudah Terima Surat Tersangka”

Baca Juga:Dijebak Keluarga Korban, Remaja Pelaku Rudapaksa di Palembang Dihajar Massa

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Muh Novel Suwa, SH, MM, MSi, kuasa hukum Suheriyatmono, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kami sudah menerima surat resmi dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Klien kami sangat berharap agar perkara ini segera disidangkan secara objektif,” tegas Novel.

Ia menambahkan bahwa sebelum SA menjabat sebagai rektor, kliennya masih menerima haknya secara rutin. Namun begitu SA mengambil alih kepemimpinan, uang sewa tidak lagi dibayarkan tanpa alasan yang jelas.

Yayasan dan Warisan Tanah: Titik Awal Konflik

Kisah tanah UBD berawal dari tahun 2001 saat Suheriyatmono membeli lahan yang strategis untuk lokasi pendidikan.

Seiring waktu, tanah itu disewa oleh Yayasan Bina Darma untuk keperluan operasional kampus. Kerja sama awal berjalan lancar hingga akhirnya muncul konflik saat struktur internal yayasan dan universitas berubah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini