“Saya belum monitor, kebetulan sedang di luar kota. Nanti akan saya kabari kalau ada perkembangan,” ujar Ongky singkat.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pihak manajemen belum siap memberi jawaban transparan terkait dokumen perizinan proyek bernilai tinggi tersebut.
Aktivis lingkungan menilai proyek yang berdiri tanpa AMDAL bukan hanya melanggar administrasi, tapi juga berisiko merusak ekosistem Taman Sekanak Lambidaro, yang selama ini digadang sebagai kawasan hijau kota.
Ditambah lagi, pembangunan yang terus berjalan tanpa AMDAL membuka potensi pencemaran air, perubahan kontur tanah, hingga ancaman banjir di kawasan sekitarnya.
Baca Juga:Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
Desakan Agar Penegak Hukum Tak Tutup Mata
Kasus ini tidak berdiri sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek pembangunan di Kota Palembang diduga berjalan tanpa prosedur yang semestinya. Aktivis A2PMPL menyebut, ini bisa menjadi puncak gunung es dari praktik mafia perizinan yang mengakar.
“Jika ini dibiarkan, maka kita akan terus menyaksikan pembangunan yang hanya mementingkan keuntungan ekonomi jangka pendek dan mengorbankan keberlanjutan lingkungan serta kepercayaan publik,” tegas Hanafi.
A2PMPL berharap aparat penegak hukum benar-benar bersikap tegas, adil, dan transparan dalam menyikapi laporan mereka, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dari hulu ke hilir dalam penerbitan perizinan yang cacat ini.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal
Bagaimana menurut kalian?