Ia juga menyebut, temuan lapangan memperkuat dugaan maladministrasi.
A2PMPL sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di depan gedung PIM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLHP menyebut bahwa dokumen AMDAL masih dalam proses.
“Kalau masih dalam proses, mengapa pembangunan bisa berjalan? Ini logika hukum dan administrasi yang dilangkahi. Ini harus diusut,” kata Hanafi dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Respons PIM dan Panggilan Transparansi
Baca Juga:Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
Sementara itu, General Manager Palembang Indah Mall, Ongky Prastianto, saat dikonfirmasi oleh media, menyatakan dirinya belum memantau secara langsung persoalan perizinan tersebut.
“Saya belum monitor, kebetulan sedang di luar kota. Nanti akan saya kabari kalau ada perkembangan,” ujar Ongky singkat.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pihak manajemen belum siap memberi jawaban transparan terkait dokumen perizinan proyek bernilai tinggi tersebut.
Aktivis lingkungan menilai proyek yang berdiri tanpa AMDAL bukan hanya melanggar administrasi, tapi juga berisiko merusak ekosistem Taman Sekanak Lambidaro, yang selama ini digadang sebagai kawasan hijau kota.
Ditambah lagi, pembangunan yang terus berjalan tanpa AMDAL membuka potensi pencemaran air, perubahan kontur tanah, hingga ancaman banjir di kawasan sekitarnya.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal
Desakan Agar Penegak Hukum Tak Tutup Mata