SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan Kota Palembang resmi mengumumkan pembaruan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam keterangan resminya, Kepala Dinas Pendidikan Adriannus Amri menjelaskan bahwa sistem SPMB kali ini akan mengalami empat perubahan besar yang bertujuan menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.
Berikut empat perubahan penting dalam SPMB Palembang tahun ini:
1. Zonasi Diganti Jalur Domisili
Baca Juga:7 Fakta Terbaru Tol PalembangPangkalan Balai: Jembatan Musi V Jadi Kunci
Salah satu perubahan paling mencolok dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Palembang tahun ajaran 2025/2026 adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem jalur domisili.
Pergantian ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan juga pergeseran mendasar dalam pendekatan penerimaan siswa baru.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya sistem zonasi mengacu pada batas wilayah administratif—seperti kelurahan atau kecamatan—yang sering kali menimbulkan polemik karena tidak selalu mencerminkan kedekatan geografis, maka mulai tahun 2025, jalur domisili akan mengacu langsung pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah yang dituju.
Dengan kata lain, seleksi siswa tidak lagi terikat pada batas-batas administratif yang kaku, melainkan benar-benar mempertimbangkan kedekatan fisik antara rumah dan sekolah.
Harapannya, kebijakan ini akan lebih adil dalam mengakomodasi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah, meskipun secara administratif berada di luar zonasi sebelumnya. Sistem baru ini juga diharapkan bisa meminimalisasi praktik manipulasi alamat yang sempat marak terjadi demi bisa masuk ke sekolah favorit.
Baca Juga:3.932 ASN Baru Dilantik, Ini Perkiraan Beban Gaji untuk APBD Palembang
“Domisili sekarang berbasis jarak, bukan lagi batas wilayah. Ini diharapkan mengatasi ketimpangan di daerah perbatasan zona,” ujar Adriannus.