SuaraSumsel.id - Di balik momen bersejarah pelantikan 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) di pelataran Benteng Kuto Besak tersimpan pertanyaan besar: seberapa besar anggaran yang harus disiapkan Pemerintah Kota Palembang untuk menggaji dan menafkahi ribuan abdi negara tersebut?
Jumlah ASN baru ini bukan angka kecil, dan konsekuensinya pun tidak sederhana—dari gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas lainnya, semuanya akan menjadi bagian dari beban anggaran yang harus ditanggung negara setiap bulannya.
ASN yang baru dilantik ini terdiri dari gabungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi teknis, kesehatan, dan guru, serta sejumlah kecil Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi umum dan lulusan IPDN.
Pelantikan ini merupakan bagian dari realisasi formasi tahun anggaran 2024, yang telah lama dinantikan para tenaga honorer dan pelamar CPNS di Kota Palembang.
Baca Juga:Desakan Buruh Diakomodasi, Gubernur Sumsel Janji Sahkan UMSP Dalam Sepekan
Meski langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, tidak sedikit pihak yang mulai menyoroti kemampuan fiskal daerah dalam membiayai seluruh kebutuhan ASN, terutama jika kelak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga disamakan antara PPPK dan PNS.
Tak Hanya Gaji Pokok, Tapi Juga TPP dan Seragam
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dengan bangga menyampaikan bahwa PPPK yang baru dilantik akan mendapatkan perlakuan yang setara dengan PNS.
Ini berarti, selain gaji pokok, mereka juga berhak atas tunjangan seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pakaian dinas, dan hak-hak lainnya.
"Sudah kita koordinasikan agar seragam dan penerimaan hak disamakan dengan PNS," kata Dewa.
Baca Juga:Viral Video Siswi SMP di Palembang Berkelahi, Usulan Wajib Militer Muncul
Lebih jauh lagi, ia mengisyaratkan bahwa TPP untuk PPPK saat ini sedang dalam proses pengkajian. Jika disetujui, tentu ini akan menambah beban belanja pegawai dalam APBD Kota Palembang.