Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025 mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Senin, 17 Maret 2025 | 14:09 WIB
Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan menghentikan pengerjaan proyek yang diselidiki pasca OTT [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025 mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Tidak hanya menyeret sejumlah pejabat, tetapi juga membongkar skandal besar terkait sembilan proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga menjadi jatah oknum DPRD OKU.

Proyek-proyek yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan bagi masyarakat kini justru disorot sebagai ajang bancakan para elite.

Dari rehabilitasi rumah dinas hingga pembangunan infrastruktur jalan, setiap proyek kini menjadi bukti nyata dugaan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Soal OTT Pejabat OKU: Ini Jadi Pembelajaran bagi Semua

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meninjau urgensi proyek-proyek tersebut.

Jika diperlukan, proyek-proyek yang terindikasi bermasalah bisa diberhentikan sementara demi memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi.

"Terkait proyek, pastinya akan ditindaklanjuti dengan pemerintah daerah, jika memang harus status quo maka di-status quo-kan," ujarnya.

Meski KPK menyoroti dugaan korupsi dalam proyek-proyek tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tidak semua pembangunan harus dihentikan.

Jika proyek tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan yang menunjang mobilitas warga, maka pelaksanaannya bisa tetap dilanjutkan.

Baca Juga:Pj Bupati OKU Disebut Hadir Saat Anggota DPRD Tagih Fee Proyek, KPK Ungkap Fakta Baru

Namun, proyek yang dianggap kurang mendesak, seperti rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, dapat ditunda hingga perkara hukum selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak