- Seorang nasabah kehilangan uang Rp520 juta setelah komplotan pencuri memecahkan kaca mobilnya di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
- Polda Sumsel menangkap eksekutor berinisial ZS dan menetapkan FF sebagai tersangka atas aksi pencurian terorganisir menggunakan alat khusus.
- Polisi kini memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO dan mengimbau masyarakat menggunakan layanan pengawalan gratis saat bertransaksi.
SuaraSumsel.id - Seorang nasabah bank di Kabupaten Musi Banyuasin kehilangan uang tunai Rp520 juta hanya dalam hitungan detik. Uang yang baru ditarik dari bank itu raib setelah komplotan pencuri memecahkan kaca mobil korban saat kendaraan terparkir di kawasan perbankan.
Kasus yang sempat membuat geger tersebut kini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Polisi mengungkap aksi itu dilakukan oleh sindikat terorganisir yang secara khusus mengincar nasabah bank yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan yang menyasar masyarakat, terutama nasabah perbankan.
Kasus bermula ketika korban berinisial BH (24) melakukan transaksi penarikan uang di salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD
Setelah mengambil uang, korban menyimpan dana tersebut di dalam mobil yang diparkir di area perbankan. Korban kemudian kembali masuk ke dalam bank untuk menyelesaikan urusan administrasi.
Tanpa disadari, sejak awal korban ternyata sudah menjadi target pengintaian pelaku.
Saat situasi dianggap aman, pelaku langsung menjalankan aksinya. Kaca kendaraan korban dipecahkan dan uang tunai Rp520 juta yang berada di dalam mobil langsung dibawa kabur.
Polisi mengungkap para pelaku tidak bekerja secara acak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut terdiri dari empat orang dengan peran berbeda-beda. Mereka lebih dulu memantau aktivitas nasabah di kawasan perbankan, memilih target yang membawa uang dalam jumlah besar, lalu mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk beraksi.
Baca Juga:137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?
"Kelompok ini bekerja secara sistematis dan terorganisir. Mereka mengincar nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk menjalankan aksi pencurian," kata Kombes Pol Johannes Bangun.
Penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
ZS ditangkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Palembang pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka mendapat bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga menetapkan tersangka lain berinisial FF (26). Namun FF saat ini diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni AK (32) dan AS (30), masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).