SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam jumpa pers terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Penjabat (Pj) Bupati OKU hadir saat Ketua DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan anggota DPRD Umi Hartati (UH) menagih fee dari sembilan proyek yang dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP).
"Pada kegiatan ini patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan dan Kepala Dinas PUPR. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Pejabat Bupati dan Kepala BPKAD OKU," ungkap Setyo dalam jumpa pers, Minggu (16/3/2025).
Fee Proyek Dijanjikan Sebelum Lebaran
Baca Juga:OTT KPK di OKU: 8 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
Setyo mengungkapkan bahwa fee proyek telah disepakati oleh para tersangka untuk diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Modus yang digunakan adalah pencairan uang muka dari sembilan proyek tersebut melalui bank daerah pada Kamis (13/3/2025).
“Pada 14 Maret, tersangka MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS berinisial A di Dinas PU Perkim OKU,” jelasnya.
Pada awal Maret 2025, tersangka lain, Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.

Fee Proyek Dipakai untuk Beli Fortuner
Baca Juga:Korupsi APBD 2018: KPK Geledah Dua Kantor di Musi Banyuasin, Ini Temuannya
Ketua KPK menambahkan bahwa uang fee proyek yang diterima Nopriansyah tidak sepenuhnya diberikan kepada anggota DPRD.