Korupsi APBD 2018: KPK Geledah Dua Kantor di Musi Banyuasin, Ini Temuannya

Pengusutan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut.

Tasmalinda
Selasa, 04 Maret 2025 | 19:41 WIB
Korupsi APBD 2018: KPK Geledah Dua Kantor di Musi Banyuasin, Ini Temuannya
KPK melakukan pengeledahan di kantor PUPR Musi Banyuasin [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengawal penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan yang dibiayai APBD 2018.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listyono Dwi Nugroho membenarkan bahwa pihaknya bertugas mengamankan jalannya proses penggeledahan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari pada Selasa (4/3/2025).

"Ya benar, Polres melaksanakan pengamanan," ujarnya saat dikonfirmasi dari Palembang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berhubungan dengan penyelidikan proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Baca Juga:Menyamar Jadi Pembeli, Komplotan Rampok Gasak Rp 800 Juta di Musi Banyuasin

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang nantinya akan dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

"Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan," kata Tessa.

Meskipun barang bukti telah dikumpulkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut.

Baca Juga:Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Haji Halim Terjerat Dugaan Mafia Tanah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini