Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kh

Tasmalinda
Kamis, 13 Maret 2025 | 13:59 WIB
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar
Sidang dugaan korupsi pengadaan alat oleh PLN pembangkit wilayah Sumatera bagian selatan
Gedung Pembangkit PLN Wilayah Sumatera bagian Selatan [ist]
Gedung Pembangkit PLN Wilayah Sumatera bagian Selatan [ist]

Jaksa Penuntut Umum KPK menyoroti bahwa dalam sidang ini, Nehemia memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksiannya saat diperiksa sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saudara terdakwa, keterangan Anda berubah-ubah. Anda telah disumpah, dan saat pemeriksaan Anda sudah membaca seluruh keterangan Anda sebelumnya,” tegas Jaksa.

Dugaan bahwa Nehemia bersama Budi Widi Asmoro dan Erick Retiawan melakukan markup harga proyek semakin kuat. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pengadaan Soot Blowing ini disinyalir telah dimanipulasi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Selain itu, fakta bahwa Nehemia adalah pemegang saham mayoritas PT Truba Engineering memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dalam proyek ini. Dengan kepemilikan saham sebesar 95%, Nehemia diyakini memiliki kendali penuh dalam menentukan harga proyek dan keuntungan perusahaan.

Baca Juga:Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera

Jaksa KPK dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan bahwa modus korupsi dalam proyek ini melibatkan manipulasi dokumen penawaran dengan menentukan keuntungan hingga 20-25% dari harga dasar barang.

Hal ini diduga dilakukan dengan bersekongkol bersama kedua terdakwa lainnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain yang semakin menguat.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi PLN pusat dan perusahaan asing dalam skandal korupsi yang merugikan negara ini.

Baca Juga:Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan semakin membuka tabir skandal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini