3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Ditahan KPK, Negara Rugi Rp25 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan jika para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,

Tasmalinda
Selasa, 09 Juli 2024 | 23:42 WIB
3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Ditahan KPK, Negara Rugi Rp25 Miliar
3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Ditahan KPK, Negara Rugi Rp25 Miliar. gedung kpk (Antara)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) 2017-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan jika para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,

"Terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," katanya.

Tiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).

Baca Juga:Korupsi Rp25 Miliar di PLTU Bukit Asam, 3 Tersangka Ditahan KPK

Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

  "Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar," ujarnya.

Konstruksi perkara tersebut berawal pada 17 Januari 2018, saat itu PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.

Pada Februari 2018 BA, BWA dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

BWA selanjutnya menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.

Baca Juga:Proyek DME PTBA Kehilangan Investor AS, Kini Cari Investor Baru ke Cina

Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS dan BA mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp25 miliar dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower dari Type Smart Canon ke Type F149 sehingga terbit SKAI nomor: 4407/KEU.01.01/DIR/2018, tanggal 7 November 2018 dimana diantaranya disetujui perubahan/penambahan anggaran pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menjadi Rp75 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini