Mantan Gubernur Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit 5.974 Hektar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Tasmalinda
Selasa, 04 Maret 2025 | 21:21 WIB
Mantan Gubernur Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit 5.974 Hektar
Mantan Gubernur Ridwan Mukti ditahan Kejati Sumsel atas kasus isi sawit [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa selain Ridwan Mukti (RM), empat tersangka lainnya adalah Direktur PT DAM tahun 2010 (ES), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008-2011 (AM), serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 (BA).

“Hari ini status mereka kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena telah cukup bukti adanya keterlibatan dalam perkara ini. Untuk tersangka BA, pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025).

Modus Operandi dan Penyitaan Aset

Baca Juga:Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Lahan yang disalahgunakan mencapai 5.974 hektar, yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Dari hasil penyelidikan, lahan ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM tanpa izin yang sah. Kami juga telah menyita uang senilai Rp61 miliar yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.

Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mengungkap seluruh aspek kasus ini.

Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

Darmadi Jufri, kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, menegaskan bahwa kliennya hanya terlibat dalam aspek administrasi. “Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa peran klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” katanya.

Baca Juga:Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala besar penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini