Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?

Kejati Sumsel menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Tasmalinda
Minggu, 09 Februari 2025 | 20:44 WIB
Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?
Kejati Sumsel geledah kantor PUPR kabupaten Banyuasin [dok kejati]

SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dana proyek ini bersumber dari Keuangan Bersifat Khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Penyidikan ini dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 pada 10 Januari 2025. Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Palembang.

Kejati Sumsel menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

"Benar, ada penggeledahan atas dasar Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media. 

Baca Juga:Rampok Bersenjata Api Serang Toko Kelontong di Muba, Kerugian Ratusan Juta

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam mengungkap indikasi penyimpangan anggaran. Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dapat diamankan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel menegaskan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna mengembalikan kerugian negara serta memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam penggunaan anggaran publik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini