Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?

Kejati Sumsel menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Tasmalinda
Minggu, 09 Februari 2025 | 20:44 WIB
Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan di Banyuasin, Ada Apa?
Kejati Sumsel geledah kantor PUPR kabupaten Banyuasin [dok kejati]

SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dana proyek ini bersumber dari Keuangan Bersifat Khusus dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Penyidikan ini dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 pada 10 Januari 2025. Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Palembang.

Kejati Sumsel menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

"Benar, ada penggeledahan atas dasar Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada awak media. 

Baca Juga:Rampok Bersenjata Api Serang Toko Kelontong di Muba, Kerugian Ratusan Juta

Dalam operasi tersebut, tim menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam mengungkap indikasi penyimpangan anggaran. Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini dapat diamankan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kejati Sumsel menegaskan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna mengembalikan kerugian negara serta memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam penggunaan anggaran publik yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak