Mantan Sekda Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp 11,76 Miliar

Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa.

Tasmalinda
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:14 WIB
Mantan Sekda Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi Aset Rp 11,76 Miliar
Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa [dok]

SuaraSumsel.id - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang.

Sebidang tanah strategis seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan menjadi objek perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,76 miliar. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas serangakaian alat bukti dan barang bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Ditetapkan tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut," ujar Vanny kepada awak media, Rabu (22/1/2025) sore.

Baca Juga:Mengenal SSB Palembang Soccer Skills yang Kini Terafiliasi PSSI

Dalam perkara ini diketahui kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp11.760.000.000,00.

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Vanny juga menjelaskan modus operandi para tersangka bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek sehingga membuat keterangan identitas palsu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama mantan pejabat dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis.

Baca Juga:Biosolar B40 Dinilai Solusi Pertamina Kurangi Ketergantungan Minyak Mentah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini