SuaraSumsel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, membawa angka UMP menjadi Rp3.681.571. Kenaikan ini, yang setara dengan Rp224.697 dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, memastikan keputusan ini sudah melalui pembahasan intensif dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan akan berlaku tanpa pengecualian.
Dengan kenaikan ini, harapan pun menguat agar daya beli pekerja meningkat, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi roda perekonomian daerah.
“UMP Sumsel naik 6,5 persen, sekitar Rp224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel tahun 2025 menjadi Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874,” ungkap Deliar.
Baca Juga:Memahami Budaya Luhur Melalui Video Art Sastra Tutur
Keputusan kenaikan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel.
Meski demikian, Deliar menegaskan keputusan tetap akan diberlakukan meski ada pihak yang mungkin tidak sepakat, mengingat arahan pusat telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Selain UMP, upah sektoral juga diimbau untuk mengikuti kenaikan ini. “Lebih rincinya akan dijelaskan besok saat pengumuman UMP,” tambah Deliar.
Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi Munandar, menilai kenaikan ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu.
“Kami menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya
Baca Juga:Jadi Contoh Nasional, Muba Sebagai Pilot Project Satu Data Desa Indonesia 2025