SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memeriksa 24 saksi dugaan kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan bahwa pihaknya memeriksa 24 saksi yang merupakan 20 orang sebagai nasabah dan empat lainnya merupakan pegawai salah satu bank plat merah dalam dugaan kasus korupsi dana KUR senilai Rp1 miliar.
Ia menyebutkan dari pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin 1 Juli 2024 kemarin, beberapa alat bukti permulaan yang cukup sudah didapatkan bahwa adanya manipulasi data nasabah yang digunakan oleh mantri dari bank tersebut untuk mencairkan dana KUR.
Roy mengungkapkan modus yang dilakukan pegawai bank tersebut memalsukan data para nasabah untuk melakukan pinjaman dana KUR kemudian mengalikan dana KUR yang fungsinya untuk mengembangkan usaha rakyat dengan kepentingan pribadi.
Baca Juga:Rp15,47 Triliun Dibutuhkan Tol Palembang-Betung, HK Ajukan Penyertaan Modal
"Mereka yang terlibat dalam kasus ini, membuat nilai kredit fiktif dan setoran nasabah yang tidak di setorkan," ungkapnya.
Ia menambahkan terungkapnya dugaan pinjaman dana KUR fiktif ini karena adanya audit internal perusahaan yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana KUR.
"Melalui ungkapan dugaan tersebut, kami langsung bergerak cepat menangani kasus ini dan memeriksa para saksi," katanya. [ANTARA]