Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Di hadapan awak media, pelaku mengakui sudah mengicar motor korban karena akan menjualnya untuk main judi dan narkoba sabu.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Di hadapan awak media, pelaku mengakui sudah mengicar motor korban karena akan menjualnya untuk main judi dan narkoba sabu.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini