SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan, pihaknya tengah menyidik tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Ia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga:Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum Siswa Tahfiz di Disdik Musi Rawas
Tersangka ialah MA selaku Direktur PT ISN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Sebelumnya, tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara itu. Sehingga penyidik meningkatkan status nya dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi adanya mark up harga langganan internet desa," katanya.
Ia menyebutkan kerugian yang dialami negara yakni sebesar Rp 27 miliar. Selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus ini. (ANTARA)
Baca Juga:Pelimpahan Tahap II, Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Mahasiswa Ditahan Kejati Sumsel