Pelimpahan Tahap II, Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Mahasiswa Ditahan Kejati Sumsel

penahanan terhadap tersangka EM selama 20 hari ke depan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 April 2024 | 22:46 WIB
Pelimpahan Tahap II, Oknum Notaris Tersangka Korupsi Penjualan Aset Mahasiswa Ditahan Kejati Sumsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan tahap ll, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap EM salah satu tersangka kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta, Jumat (19/4/2024). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan pelimpahan tahap II perkara korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta dengan tersangka EM, seorang oknum notaris.

Dalam pelimpahan tahap II itu, penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka EM selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan, dasar untuk melakukan penahanan diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

"Yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Baca Juga:Modus Baru Penyelundupan Pasir Timah dari Babel yang Digagalkan ke Malaysia

Vanni menjelaskan, dalam perkara korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta itu telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Sementara perbuatan tersangka EM melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta.

Setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang). (ANTARA)

Baca Juga:Kejati Sumsel Menang Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini