SuaraSumsel.id - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dituntut masing-masing 18 tahun hingga 19 tahun penjara oleh penuntut umum.
Kelima mantan petinggi PT BA dan PT SBS itu didakwa merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisi saham. Lalu, apakah benar akusisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam menimbulkan kerugian negara?
Tim kuasa hukum menyampaikan nota keberatan, penuntut umum menyampaikan replik. JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya
"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas JPU dalam sidang.
Baca Juga:Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan
Keesokan harinya, tim kuasa hukum membacakan duplik dan menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
"Duplik yang sudah disampaikan tadi dimuka persidangan pada intinya berisi tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan pribadi dari para terdakwa," ujar Gunadi.
Ditegaskan dia, tidak ada hal baru didalam duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam nota pembelaan.
"Di dalam nota pembelaan kami meminta, agar para terdakwa diputus bebas oleh hajelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut," katanya.
Benarkan merugikan negara?
Baca Juga:Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Akhir-akhir ini ada pemberitaan mengenai tindakan akuisisi yang dilakukan anak perusahaan badan usaha milik negara (AP BUMN) PT Bukit Asam yang diduga merugikan keuangan negara, sehingga menyebabkan adanya penetapan tersangka.