Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya.

Tasmalinda
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:04 WIB
Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?
Terdakwa kasus akusisi saham PTBA [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dituntut masing-masing 18 tahun hingga 19 tahun penjara oleh penuntut umum.

Kelima mantan petinggi PT BA dan PT SBS itu didakwa merugikan negara Rp 162 miliar dalam proses akuisisi saham. Lalu, apakah benar akusisi saham yang dilakukan PT Bukit Asam menimbulkan kerugian negara?

Tim kuasa hukum menyampaikan nota keberatan, penuntut umum menyampaikan replik. JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya

"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas JPU dalam sidang.

Baca Juga:Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Tetap Pada Pembelaan

Keesokan harinya, tim kuasa hukum membacakan duplik dan menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Duplik yang sudah disampaikan tadi dimuka persidangan pada intinya berisi tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan pribadi dari para terdakwa," ujar Gunadi.

Ditegaskan dia, tidak ada hal baru didalam duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam nota pembelaan.

"Di dalam nota pembelaan kami meminta, agar para terdakwa diputus bebas oleh hajelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut," katanya.

Benarkan merugikan negara? 

Baca Juga:Kuasa Hukum Terdakwa Akuisisi Saham PTBA Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang

Akhir-akhir ini ada pemberitaan mengenai tindakan akuisisi yang dilakukan anak  perusahaan badan usaha milik negara (AP BUMN) PT Bukit Asam yang diduga merugikan keuangan negara, sehingga menyebabkan adanya penetapan tersangka.

Kejadian ini secara hukum keuangan publik harus dibaca sebagai maraknya kembali konservatisme dalam memahami keuangan dan kerugian negara di Indonesia. 

Akuisisi sebagai Tindakan Korporasi  Secara hukum, akuisisi merupakan pengambilalihan perusahaan atau aset perdata yang dibiayai keuangan perusahaan, sehingga merupakan tindakan korporasi yang menggunakan mekanisme hukum keperdataan. Tidak ada unsur publik atau negara di dalamnya, kecuali dapat dibuktikan adanya pembiayaan langsung negara dalam APBN/APBD dalam bentuk alokasi langsung dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme APBN/APBD. 

Akuisisi perusahaan sebagai tindakan korporasi lazimnya menggunakan jasa profesi independen untuk menilai dan menentukan tindakan tersebut telah sesuai dengan karakter perusahaan, peraturan perundang-undangan, serta estimasi manfaat yang diperoleh. Apabila bagi perseroan terbuka, upaya akuisisi mewajibkan beberapa syarat yang dimungkinkan tindakan akuisisi dapat dilakukan menurut prinsip perusahaan yang sehat, sehingga lebih ketat. 

Mengingat ketatnya proses akuisisi tersebut, jika ada dugaan akuisisi merugikan perusahaan, sudah semestinya tindakan hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ke pengadilan berdasarkan Pasal 138 UUPT, dan bukan memprosesnya ke ranah hukum publik, misalnya hukum pidana karena mekanisme hukumnya masih harus diuji pada hukum keperdataan terlebih dahulu.

Kerugian Negara bukan akibat Tindakan Korporasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini