SuaraSumsel.id - Polres Bangka Barat mengungkap tindak pidana penyelundupan pasir timah yang terjadi di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat Provisi Babel. Selain itu juga diamankan 273 karung berisi pasir timah.
Hasil penimbangan terbaru yang dilakukan di IUP PT Timah Tbk mengungkapkan jika total berat pasir timah yang diamankan Polres Bangka Barat mencapai 10,37 ton.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus ini. "berhasil mengungkap tersangka baru," ungkap AKP Ecky.
Menurut Ecky, sebelum dilakukan penangkapan beserta barang bukti puluhan karung berisi pasir timah di Desa Teluk Limau, para tersangka masih akan menggeser kapal untuk diselundupkan.
Baca Juga:Terungkap! Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Kejati Hampir Satu Jam, Ini Kasusnya
"Ada petunjuk jumlah uang yang ditransfer oleh tersangka S untuk TR (Pemilik Kapal)," jelasnya.
"Jadi tersangka S mencari ABK di daerah Sungailiat dan berhasil kami amankan," ujarnya menjelaskan.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka mengakui bahwa mereka berniat mengirim pasir timah ke Malaysia.
"Dari berbagai bukti, baik dari pengakuan para tersangka maupun dari Tim IT yang sudah mengambil berbagai bukti komunikasi, bahwa timah itu akan diselundupkan ke Malaysia," ujarnya melansir dari wowbabel.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perluas Layanan Nasabah Milenial