Dugaan Politik Uang, 2 Caleg Gerindra di Sumsel Mangkir Klarifikasi Gakkumdu

Laporan ini disampaikan oleh seorang warga di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang.

Tasmalinda
Selasa, 05 Maret 2024 | 19:59 WIB
Dugaan Politik Uang, 2 Caleg Gerindra di Sumsel Mangkir Klarifikasi Gakkumdu
Logo Gerindra. 2 Caleg Gerindra di Sumsel Mangkir Klarifikasi Gakkumdu

SuaraSumsel.id - Dua Caleg DPRD Sumsel dan DPRD Kota Palembang Partai Gerindra, PS dan MR mangkir dari pemanggilan klarifikasi dugaan money politik.

Surat undangan klarifikasi telah dilayangkan oleh Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumsel kepada kedua Caleg tersebut pada Rabu (28/2) namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut jika saat ini semua laporan yang masuk ke Gakumdu masih dalam proses klarifikasi.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra masing-masing berinisial KSD, PS, dan MR terseret dalam dugaan kasus money politik.

Baca Juga:Perta-Samtan Gas Bantu Agrowisata Nanas Prabumulih Ciptakan Ekonomi Sirkular

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, laporan ini disampaikan oleh seorang warga di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang.

Pelapor yang berinisial I (43), mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel pada Selasa (20/2) lalu dengan didampingi tim hukumnya.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemilu terkait money politik yang dilakukan oleh oknum Caleg Partai Gerindra.

Tindak pidana terjadi pada H-3 sebelum pencoblosan 14 Februari 2024 yang seorang yang dikenal pelapor menyerahkan dua amplop berisi uang tunai sekaligus replika surat suara yang berisi foto dan nama Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kota Palembang.

“Klien kami telah dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan yang dilayangkan pada Minggu lalu. Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu,” ungkap Adv.Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum IS (43), pelapor dalam perkara ini, Senin (26/2/2024) sore.

Baca Juga:Bikin Geger! Dugaan Skandal Panas Camat Pemulutan Dengan ASN Terekam CCTV

Tiga calon legislatif yang dilaporkan itu yakni KSD untuk Caleg DPR RI, PS untuk DPRD Provinsi Sumsel, dan MR untuk DPRD Kota Palembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak