SuaraSumsel.id - Dua Caleg DPRD Sumsel dan DPRD Kota Palembang Partai Gerindra, PS dan MR mangkir dari pemanggilan klarifikasi dugaan money politik.
Surat undangan klarifikasi telah dilayangkan oleh Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumsel kepada kedua Caleg tersebut pada Rabu (28/2) namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut jika saat ini semua laporan yang masuk ke Gakumdu masih dalam proses klarifikasi.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sumsel, dan DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra masing-masing berinisial KSD, PS, dan MR terseret dalam dugaan kasus money politik.
Baca Juga:Perta-Samtan Gas Bantu Agrowisata Nanas Prabumulih Ciptakan Ekonomi Sirkular
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, laporan ini disampaikan oleh seorang warga di RT 10 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I Kota Palembang.
Pelapor yang berinisial I (43), mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel pada Selasa (20/2) lalu dengan didampingi tim hukumnya.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pemilu terkait money politik yang dilakukan oleh oknum Caleg Partai Gerindra.
Tindak pidana terjadi pada H-3 sebelum pencoblosan 14 Februari 2024 yang seorang yang dikenal pelapor menyerahkan dua amplop berisi uang tunai sekaligus replika surat suara yang berisi foto dan nama Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, dan DPRD Kota Palembang.
“Klien kami telah dimintakan klarifikasi dan keterangan atas laporan yang dilayangkan pada Minggu lalu. Laporan klien kami dinyatakan memenuhi syarat formil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bawaslu,” ungkap Adv.Iswadi Idris,SH,MH selaku kuasa hukum IS (43), pelapor dalam perkara ini, Senin (26/2/2024) sore.
Baca Juga:Bikin Geger! Dugaan Skandal Panas Camat Pemulutan Dengan ASN Terekam CCTV
Tiga calon legislatif yang dilaporkan itu yakni KSD untuk Caleg DPR RI, PS untuk DPRD Provinsi Sumsel, dan MR untuk DPRD Kota Palembang.