2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD

Caleg merasa dirugikan adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.

Tasmalinda
Senin, 04 Maret 2024 | 15:56 WIB
2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD
Ilustrasi Bawaslu. 2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD? [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Dua orang komisioner Bawaslu Ogan Komering Ulu atau OKU, Sumatera Selatan (Sumsel),  diamankan oleh keluarga dan massa calon legislatif atau caleg PAN ke Mapolres OKU, Senin (4/3/2023), sekitar pukul 01.00 wib. 

Keduanya diamankan karena diduga menerima uang suap Rp1,34 miliar dengan menjanjikan caleg yang bersangkutan lolos anggota DPRD setempat.

Kabag Ops Polres OKU, Kompol Liswan Nurhapis kepada pengurus DPD PAN OKU mengatakan kedua komisioner Bawaslu akan tetap diamankan di Mapolres OKU selama 1×24 jam.

“Kedua komisioner Bawaslu, Fr dan AK bisa tetap diamankan di Mapolres OKU 1×24 jam, persoalan ini akan kita dalami,” ujarnya Liswan Nurhapis.

Baca Juga:Angin Puting Beliung Melanda Prabumulih, Puluhan Rumah Rusak Berat

Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Naafi menjelaskan jika pihaknya akan melakukan pendalaman atas kejadian ini.

“Akan segera kita ambil tindakan bila terbukti menyangkut dugaan pelanggaran etika maupun pidananya, akan dimintai keterangan segera yang bersangkutan dan sudah kita minta hadir di Bawaslu Provinsi Sumsel,”"tegas Naafi saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024).

“Dugaan membawa komisioner keluar atau ke suatu tempat juga tidak bisa dibenarkan,” ungkap Naafi.

Dua oknum Komisioner Bawaslu OKU Fr dan AK diamankan keluarga dan massa Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mapolres OKU, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB..

Dua komisioner Bawaslu OKU diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan uang seorang caleg yang dijanjikan suara dalam pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu.

Baca Juga:Jokowi Tanya Tahu Makna Hilirisasi, Mahasiswa Muhammadiyah: Enggak Pak

Setelah dibawa ke Mapolres OKU, kedua komisioner Bawaslu ini dilaporkan atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,340 miliar dengan menjanjikan seorang caleg dapat lolos menjadi anggota DPRD setempat.

Mereka sempat bermusyawarah menyelesaikan persoalan beberapa jam sebelum keduanya dibawa ke Mapolres OKU.

Caleg merasa dirugikan adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.

Anak Mirsawati, Angga mengungkapkan pihaknya mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh 4.000 suara di dapil 1 Baturaja Timur.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan salah seorang komisioner Bawaslu OKU, Fr.

“Uang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah Feru. Dengan asumsi Rp300 ribu per kepala untuk 4.000 suara,” ungkap Angga.

Pihak keluarga Mirsawati merasa dipermainkan kedua oknum komisioner tersebut, setelah suara yang masuk, jauh dari yang dijanjikan.

Sebagai caleg baru yang pertama kali mengikuti kontestasi pemilu, mereka merasa kecewa atas tindakan tersebut.

Jajaran DPD PAN OKU pun tidak tinggal diam dengan persoalan yang menimpa salah seorang kadernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini