5. Kebijakan yang komprehensif dan integratif di tingkat Kabupatenuntuk “mengeroyok” daerah rawan karhutla. Setiap unsur pemerintah daerah (Kabupaten) harus menjadikan karhutla sebagai fokus kebijakan, khususnya di wilayah yanglangganankarhutla setiap tahun (OKI, OI, Banyuasin, Musi Banyuasin, PALI). UnsurSKPD harus merancang program kerja yang bisa menjadikandaerah-
6. Zero Karhutla sebagai kontrak politik kepala daerah. Sebagai jaminan bahwa semua unsur pimpinan daerah berkomitmenuntuk menjaga daerahnya tidak akan ada karhutla, maka wajibkansemua kepala daerah yang daerahnya rawan karhutlauntukmenandatangani kontrak politik. Siap mundur dan disanksi pidanajikaterdapat karhutla di wilayahnya.
7. Membuat sistem yang ter-struktur didukung dengan sarana prasarana yang memadai kepada masyarakatdan/atau petani yang kebutuhannya dalammembukalahan(produktivitas lahan) sebagai solusi konkrit dengan tidak membakarlahan setiap tahunnya
Baca Juga:Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ