"Sudah banyak dibentuk regu dan/atau kelompok-kelompok masyarakatpeduli api (KMPA) dan/atau kelompok tani peduli api (KTPA) olehinstansi terkait dan pemilik konsesi, namun hanya “sekedar nama”tanpa didukung pembinaan & sarana prasarana memadai," ujarnya
"KMPA dan/atau KTPA yang dibentuk hanya menjadi objek sebagai syaratmendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari bagi perusahaan," sambung Adios.
"Sertifikat ISPO bagi perusahaan perkebunan, serta pemenuhan output kinerja bagi Pemerintah. Pengelolaan lahan gambut masih sangat parsial dan tidak pernah terpikirkan pentingnya grand design penataan & pengelolaan air (watermanagement) yang berbasis komprehensif sekala ekosistemdan/atau kesatuan hidrologis gambut (KHG)," ujar Adios menjelaskan.
Pentaatan dan/atau kepatuhan akan aturan bagi setiap konsesi (kehutanan& perkebunan) dalam memenuhi sarana dan prasarana pengendalian Karhutla masih sangat lemah.
Baca Juga:Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
"Tidak ada fasilitasi dan dukungan yang memadai dari Pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan konsesi bagi masyarakat & petani yang kebutuhannya dalam membuka lahan, hanya bisa “melarang” dan“penegakan hukum” yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ungkap Adios.
Hal di atas, sangat sejalan dengan orientasi Pemerintah melalui KLHKyanghanya memikirkan kontribusi dalam mengoptimalkan sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pencapaian angka PDB Nasional,
Koalisi masyarakat memberikan tawaran solusi mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab secara tuntas guna memastikan Karhutla yang tidak boleh terjadi lagi di tahun mendatang.
Berikut solusi dan tanggung jawab yang mesti dilakukan:
1. Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakanbahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalahextraordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa). Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakanyangbersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwakarhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama adapadapemerintah pusat.
Baca Juga:Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral
2. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefekjerakepada pelaku pembakar hutan dan lahan. Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi
dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harusberlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda.