5 Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp10 Juta, Ini Cara Mendapatkannya!

Subsidi motor listrik Rp7 juta dari pemerintah membuat harga motor listrik tertentu di bawah Rp10 juta. Pembelian harus melalui dealer resmi dengan verifikasi NIK.

Bella
Senin, 30 Juni 2025 | 16:23 WIB
5 Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp10 Juta, Ini Cara Mendapatkannya!
ilustrasi motor listrik (unitedmotor.co.id)

SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia semakin serius mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui program subsidi motor listrik.

Salah satu skema yang paling menarik perhatian adalah potongan langsung senilai Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru yang memenuhi syarat.

Dengan bantuan subsidi tersebut, kini beberapa merek motor listrik bisa dibeli di bawah Rp 10 juta, membuat kendaraan tanpa emisi ini semakin terjangkau oleh masyarakat luas.

Ilustrasi motor listrik melintas di perbukitan (Design by Gemini AI)
Ilustrasi motor listrik melintas di perbukitan (Design by Gemini AI)

Berikut daftar lengkap motor listrik subsidi di bawah Rp 10 juta per Juni 2025 dan syarat mendapatkannya:

Baca Juga:3 Motor Listrik Subsidi Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 12 Jutaan

Daftar Motor Listrik Subsidi di Bawah Rp 10 Juta

1. Selis E-Max

  • Harga normal: Rp 16,5 juta
  • Harga setelah subsidi: Rp 9,5 juta
  • Jarak tempuh: ±50 km
  • Kecepatan maksimum: 50 km/jam
  • Keunggulan: Desain simpel, cocok untuk pelajar dan pemula

2. Volta 401

  • Harga normal: Rp 16,8 juta
  • Harga subsidi: Rp 9,8 juta
  • Jarak tempuh: 60–70 km
  • Kecepatan: 55 km/jam
  • Fitur: Baterai bisa dilepas, aplikasi monitoring

3. ECGO 2

  • Harga normal: Rp 16,9 juta
  • Harga subsidi: Rp 9,9 juta
  • Jarak tempuh: hingga 70 km
  • Fitur unggulan: Model klasik retro, baterai swap

4. Smoot Tempur

  • Harga normal: Rp 15,8 juta
  • Harga subsidi: Rp 8,8 juta
  • Jarak tempuh: 60 km
  • Keunggulan: Jaringan swap baterai luas

5. Rakata S9

Baca Juga:Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini

  • Harga normal: Rp 16 juta
  • Harga subsidi: Rp 9 juta
  • Jarak tempuh: ±60 km
  • Fitur: Dual disk brake, USB charger, lampu LED

Catatan: Harga dapat bervariasi tergantung lokasi pembelian dan ketersediaan unit. Pastikan Anda membeli dari dealer resmi yang ditunjuk untuk program subsidi.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2025

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan beberapa syarat agar konsumen bisa menerima subsidi motor listrik Rp 7 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP elektronik yang valid dan terdaftar dalam sistem verifikasi.

2. 1 NIK = 1 Motor Subsidi
Setiap warga hanya bisa membeli 1 unit motor listrik subsidi dengan satu NIK.

3. Pembelian Melalui Dealer Resmi
Hanya dealer dan merek yang terdaftar di program SISAPIRa (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) yang dapat melayani penjualan subsidi.

4. Bukan Penerima Bantuan Ganda
Tidak sedang atau sudah menerima bantuan subsidi kendaraan listrik sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini