Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ

Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.

Tasmalinda
Rabu, 20 Desember 2023 | 11:20 WIB
Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ
Sidang dana hibah KONI dari Pemprov Sumsel [sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan dana hibah KONI Sumsel pada tahun 2021 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dalam persidangan tersebut menghadirkan empat saksi diantaranya mantan kadispora, Akhmad Yusuf Wibowo. Dalam sidang diakui saksi jika ada dana hibah dari Pemprov Sumsel terhadap KONI tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawabannya (LPJ).

Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni Suparman Roman serta Akhmad Thahir.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH, Akhmad Yusuf mengakui pencairan tahap ketiga dan keempat namun tidak terdapat laporan pertanggungjawaban, pencairan pada tahap pertama dan kedua.

Baca Juga:Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral

Ahmad Yusuf Wibowo menyebutkan khusus untuk KONI Sumsel dirinya mengaku tidak tahu siapa sosok yang mengintervensi untuk segera dicairkan dana hibah tahap ketiga dan keempat.

“Gubernur saat itu meminta agar segera dicairkan untuk kepentingan kegiatan PON, sementara dari KONI juga mendesak untuk dicairkan juga,” ungkap saksi Ahmad Yusuf Wibowo dalam sidang

“Itu saya tahu dari staf saya saat itu,” tuturnya.

Mejelis pun akhirnya mempertanyakan peran dari saksi yang kemudian menjadikan dua terdakwa terjerat pasal korupsi.

“Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan untuk tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan,” kata hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Baca Juga:Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara

Saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.

Usai sidang saksi Akhmad Yusuf Wibowo tidak bersedia diwawancarai awak media.

Di dakwaan JPU disebutkan jika kedua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel mengenai pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini