Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel

Tasmalinda
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:25 WIB
Mantan Kadispora Akui Hanya Rp10 Miliar Ada LPJ dari Rp37,5 Miliar Dana Hibah KONI
Mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Mantan Kadispora Sumatera Selatan (Sumsel), Akhmad Yusuf Wibowo mengungkapkan jika dari Rp37,5 miliar dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, yang rugikan negara senilai Rp3,4 miliar.

Sidang kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2023) yang mana JPU menjerat dua orang terdakwa atas nama Suparman Sekretaris KONI Sumsel serta Ahmad Tahir ketua harian KONI Sumsel.

Dalam sidang saksi Yusuf mengaku jika dirinya tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun baik berupa ataupun.

Baca Juga:Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi di Kejaksaan, Eks Pejabat Inspektorat Sumsel Dijembloskan Penjara

“Tidak pernah menerima apapun baik barang atau uang yang mulia,” kata Yusuf dalam sidang.

“KONI mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar, dan dari hasil rapat TAPD diputuskan Rp12,5 Miliar, yang dituangkan dalam keputusan Gubernur,” pungkasnya.

“Yang mengusulkan pencairan tahap 1,  KONI Sumsel ditujukan ke gubernur melalui dispora,” ungkapnya.

“Setelah cair, kewajiban penerima dana hibah, adalah membuat Laporan pertanggung jawaban belanja dana hibah secara rinci,” imbuhnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

JPU hadirkan tiga orang saksi lainnya  Basyuni PNS Dispora, Devi Susanti Bendahara Dispora dan Febriani PNS BPKAD Sumsel.

Baca Juga:Kampanye di Sumsel, Berikut Agenda Lengkap Anies Baswedan di Lubuklinggau

Ditahap kedua dicairkan lagi sekitar Rp8 Miliar, diakuinya pencairan tahap kedua tidak memenuhi syarat, namun tetap dicairkan karena untuk alokasi PON Papua.

“Pada pencairan kedua setelah kegiatan selesai baru dilengkapi LPJ sebagai syarat pencairan,” jelasnya.

Lalu ada pengusulan kedua sebesar Rp25 miliar yang juga dicairkan sesuai mekanisme tahap pertama.

“Total yang digelontorkan ke KONI Sumsel sebesar Rp37,5 Miliar, ada pertanggungjawaban, namun hanya Rp10 miliar, sisanya belum ada LPJ,” tukasnya.

JPU menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih,” tegas JPU.

Pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini