6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024

Orang dengan gangguan kejiwaan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan kondisi sadar secara kejiwaan.

Tasmalinda
Rabu, 29 November 2023 | 20:00 WIB
6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu, sistem proporsional terbuka. 6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024 (Element5 Digital/pexels)

Andika menambahkan jika KPU tak memiliki TPS khusus untuk di Rumah Sakit. Hal ini terjadi karena mereka yang mengalami disabilitas tak selamanya menetap di sana. Dalam pendataan para disabilitas, pihaknya turut mendata alamat mereka dan berkoordinasi dengan keluarga agar para disabilitas dapat dibantu ke TPS saat pemilihan.

“Kemarin kita putuskan untuk sosialisasi di tempat yang menaungi mereka. Terutama bagaimana teknis mereka datang ke TPS,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Nafi juga memastikan jika disabilitas mental akan mendapat perhatian lebih.

“Secara teknis di lapangan Bawaslu akan menjaga hak pilih mereka untuk dapat disalurkan sama seperti masyarakat lain. Selain menjaga hak pilihnya, ada juga pencermatan surat suara yang diberikan serta pendampingan dari pihak yang ditunjuk KPPS,” jelasnya.

Baca Juga:Sumsel Jalur Rawan Penyelundupan Lobster Ilegal ke Singapura Jalur Laut

“Tentu kita mencermati apakah Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini masih cakap dalam memberikan suaranya sesuai keterangan dokter,” jelasnya.

Bawaslu Sumsel pun menjamin suara dari pemilih disabilitas mental tak dicurangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak