6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024

Orang dengan gangguan kejiwaan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan kondisi sadar secara kejiwaan.

Tasmalinda
Rabu, 29 November 2023 | 20:00 WIB
6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu, sistem proporsional terbuka. 6 Ribu Lebih ODGJ di Sumsel Kantongi Hak Memilih Pada Pemilu 2024 (Element5 Digital/pexels)

SuaraSumsel.id - KPU Sumsel mengungkapkan terdapat lebih dari 6 ribu dengan status disabilitas mental atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) mengantongi hak memilih pada pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya yang memastikan jika pemilih dengan disabilitas mental masih akan dijamin dan dilindungi dalam konstitusi.

Namun dengan syarat, mereka terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan kondisi sadar secara kejiwaan.

Andika menerangkan, disabilitas mental yang dimaksud terdiri dalam beberapa jenis permasalahan kejiwaan. Mulai dari mereka yang terganggu fungsi pikir, perilaku, emosi, termasuk mereka yang terkena gangguan psikososial, bipolar atau depresi.

Baca Juga:Sumsel Jalur Rawan Penyelundupan Lobster Ilegal ke Singapura Jalur Laut

“Dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) ada sekitar 6.009 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam kriteria disabilitas mental. Jumlah DPT (disabilitas mental) terbesar berada di wilayah Kota Palembang dengan angka 1.047 pemilih,” tutur Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu (29/11/2023).

KPU tak membedakan mereka dengan masyarakat pada umumnya yang memiliki kehidupan normal. Selama mereka dinilai sehat dan dapat memberikan hak suaranya saat pemilihan, mereka akan diberikan perlidungan dan haknya.

“Semua disabilitas kita akomodir di DPT termasuk yang mengalami disabilitas perkembangan yang mempengaruhi interaksi sosial seperti autis dan hiper aktif,” ungkapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Tim KPPS akan dilibatkan dalam mendampingi mereka yang mengalami disabilitas. Pihaknya menjamin petugas KPPS yang bertugas akan menjaga kerahasian demi terciptanya asas penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil.

Menurutnya, tak ada perbedaan mengenai pelaksanaan pemilu di 2024 dan 2019 bagi mereka yang mengalami disabilitas. Dari segi teknis pemilihan kali ini akan lebih banyak menggunakan kotak suara, lantaran pileg dan pilpres dilakukan dalam waktu bersamaan.

Baca Juga:Kampanye di Medsos, Para Caleg Diingatkan Bawaslu Sumsel akan Larangan Ini

“Untuk mereka yang tunanetra kami sediakan alat bantu. Kemudian kalau memang terganggu fisik bisa mendapat pendampingan petugas KPPS,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak