SuaraSumsel.id - Sumatera Selatan (Sumsel) seolah menjadi daerah nan rawan akan menyelundupan lobster ilegal ke luar negeri seperti Singapura lewat jalur laut. Namun, Polda Sumsel berhasil menggagalkan 50.616 benih lobster atau belur asal Lampung yang hendak diselundupkan.
Kuat dugaan penyelundupan lobster ini akan ke Singapura lewat jalur laut. Satuan PJR Ditlantas Polda Sumsel awalnya mencurigai unit kendaraan warga asal Lampung, lantaran kedapatan membawa 12 boks sterofom yang terbungkus plastik hitam.
Selama ini penemuan penyelundupan lobster lewat Sumsel biasanya dilakukan jalur laut menuju ke perairan Sungsang, Banyuasin lalu ke Bangka Belitung atau langsung ke luar negeri yakni Singapura.
Setelah ditemukan benar saja ditemukan 43.956 benih bening Lobster jenis Pasir, dan 6.660 benih bening Lobster jenis Mutiara, pada Selasa (28/11/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:Kampanye di Medsos, Para Caleg Diingatkan Bawaslu Sumsel akan Larangan Ini
Satuan PJR Ditlantas Polda Sumsel menyerahkan barang bukti yang ditemukan ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan.
Bersama dengan itu, satu orang pelaku yang membawa puluhan ribu benih lobster itu juga turut diamankan yakni Sulistiawan (25) warga Kecamatan Tanjung Senang Kota Lampung Provinsi Bandar Lampung;
Khawatir jika benih lobster tersebut mati, setelah di data oleh pihak penyidik, benih lobster itu kemudian diserahkan ke Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel untuk kembali dilepaskan ke laut lepas.
“Pelepasan dilakukan pada pukul 06.15 wib di Pantai Duta Wisata Lampung yang disaksikan oleh personil Bidpropam dan Penyidik Subdit Tipidter serta personil KPLP wilayah Sumsel dan Lampung,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yeni Diarty SIK MH melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:3 Parpol Absen Dalam Pemilu Damai di Sumsel, Berikut Ini Partainya